1.Pancasila sebagai ideologi
terbuka
Pancasila memiliki dua hal yang harus dimiliki oleh ideologi
yang terbuka yaitu cita – cita yang ( nilai ) bersumber dari kehidupan budaya
masyarakat itu sendiri. Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri bukan
bangsa lain. Pancasila merupakan wadah / sarana yang dapat mempersatukan bangsa
itu sendiri karena memiliki falsafah dan kepribadian yang mengandung nilai –
nilai luhur dan hukum.
Pancasila juga memiliki cita – cita moral dan merupakan
pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila juga
memiliki fleksibel dan kelenturan kepekaan kepada perkembangan jaman. Sehingga
nilai – nilai Pancasila tidak akan berubah dari zaman ke zaman. Dan Pancasila
harus memiliki kesinambungan atau saling interaksi dengan masyarakat nya.
Maka, apa yang menjadi tujuan negara dapat tercapai tanpa
ada nya pertentangan. Semua orang tanpa terkecuali harus mengerti dan paham
betul tentang tujuan yang ada dalam Pancasila tersebut. Dengan demikian secara
ideal konseptual, Pancasila adalah ideologi, kuat, tangguh, bermutu tinggi dan
tentunya menjadi acuan untuk semangat bangsa Indonesia.
Bukti Pancasila adalah ideologi terbuka :
-Pancasila memiliki pandangan hidup dan tujuan serta cita –
cita masyarakat Indonesia
-Tekad untuk mengembangkan kekreatifitasan dan dinamis untuk
mencapai tujuan nasional
-Pengalaman sejarah bangsa Indonesia
-Terjadi atas dasar keinginan bangsa ( masyarakat )
Indonesia sendiri tanpa campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang
- Isinya tidak operasional
- Menginspirasikan kepada masyarakat agar bertanggung jawab
sesuai dengan nilai – nilai Pancasila
- Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima oleh semua
masyarakat yang memiliki latar belakang dan budaya yang berbeda.
FAKTOR PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan
ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
a.Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika
masyarakat yang berkembang secara cepat.
b.Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang
tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c.Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
d.Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar
Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan
dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam
penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia
modern. Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak
berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat
berubah sesuai keadaan dan nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang
sesungguhnya.
Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma – norma dasar
Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau
norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah
atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut
kaidah pokok dasar negara yang fundamental (Staatsfundamentealnorm). Perwujudan
atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap
mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
Kebenaran pola pikir seperti yang terurai di atas adalah
sesuai dengan ideologi yang memiliki tiga dimensi penting yaitu Dimensi
Realitas, Dimensi Idealisme dan Dimensi Fleksibilitas.
2. Pancasila sebagai sumber nilai paradikma
pembangunan
Pancasila sebagai
sumber nilai
Bagi bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai sumber nilai
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah Pancasila. Hal
ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara
menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur tentang
baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laku bangsa
Indonesia.
Pancasila sebagai
paradikma pembangunan
Sejak tanggal 18 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah
sepakat bulat untuk menerima Pancasila sebagai dasar negara sebagai perwujudan
falsafah hidup bangsa (weltanschauung) dan sekaligus ideologi nasional. Sejak
negara republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 hingga
kapanpun — selama kita masih menjadi warga negara Indonesia — maka kesetiaan
(loyalitas) terhadap ideologi Pancasila dituntut dalam bentuk sikap, tingkah
laku dan perbuatan yang nyata dan terukur. Inilah sesungguhnya wujud tanggung
jawab seorang warga negara sebagai konsekuensi logis yang bangga dan mencintai
ideologi negaranya (Pancasila) yang benar-benar telah menghayati, mengamalkan
dan mengamankannya dari derasnya sistem-sistem ideologi bangsa/ negara-negara
modern dewasa ini.
Pancasila dalam paradigma pembangunan sekarang dan
dimasa-masa yang akan datang, bukanlah lamunan kosong (utopis), akan tetapi
menjadi suatu kebutuhan sebagai pendorong semangat (drive) pentingnya paradigma
arah pembangunan yang baik dan benar di segala bidang kehidupan. Jati diri atau
kepribadian bangsa Indonesia yang religius, ramah tamah, kekeluargaan dan
musyawarah, serta solidertias yang tinggi (kepedulian), akan mewarnai jiwa
pembangunan nasional baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,
pengawasan maupun dalam evaluasinya.
Berdasarkan konseptualisasi paradidgma pembangunan tersebut
di atas, maka unsur manusia dalam pembangunan sangat penting dan sentral.
Karena manusia adalah pelaku dan sekaligus tujuan dari pembangunan itu sendiri.
Oleh sebab itu, jika pelaksanaan pembangunan ditangan orang yang sarat KKN
(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan tidak bertanggung jawab, maka segala modal,
pikiran, ilmu pengetahuan dan teknologi yang diterapkan dapat membahayakan
sekaligus merugikan manusia, masyarakat, bangsa
3. Fungsi – fungsi pancasila
Pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia atau Dasar Falsafah Negara atau Philosofis
Granslog. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur
pemerintahan Negara, atau pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan bunyi pembukaan Undang-undang Dasar
1945.
Pancasila sebagai
Kepribadian Bangsa Indonesia. diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah
laku serta amal perbuatan sikap mental. Sikap mental dan tingkah laku mempunyai
ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan Bangsa lain. Ciri Khas inilah yang
dimaksud dengan kepribadian.
Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber Hukum. atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik
Indonesia. Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup,
kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan
serta watak Bangsa Indonesia. Cita-cita itu meliputi cita-cita mengenai
kemerdekaan Individu, kemerdekaan Bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan
perdamaian Nasional. Cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan
negara. Cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan.
Pancasila sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Artinya Pancasila dipergunakan sebagai
petunjuk hidup sehari-hari dan juga merupakan satu kesatuan yang tidak bisa
dipisah-pisah antara satu dengan yang lain.
Pancasila sebagai
Jiwa/ideologi Bangsa Indonesia. Pancasila dalam pengertian ini adalah
seperti yang dijelaskan dalam teori Von Savigny artinya bahwa setiap Bangsa
punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau
Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa
Indonesia yaitu pada jaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh
Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisann beliau dalam Pancasila. Beliau
mengatakan antara lain bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah Hari Lahir istilah
Pancasila. Sedangkan Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa
Indonesia
Pancasila sebagai
palsafah hidup yang mempersatukan Bangsa/ligatur bangsa. Pancasila
merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena
Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang
mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini
paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk
mempersatukan Rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai
perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pada saat bangsa Indonesia mendirikan
negara atau Proklamasi 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia belum mempunyai
Undang-undang Dasar Negara yang tertulis. 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan
dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia). PPKI merupakan penjelmaan atau wakil-wakil seluruh
rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur itu untuk membela Pancasila
untuk selama-lamanya
Pancasila sebagai
cita-cita dan tujuan /filter Bangsa Indonesia. Cita-cita luhur Negara
Indonesia tegas dimuat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Karena
pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi yaitu
jiwa Pancasila, sehingga Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan bangsa
indonesia. Cita-cita luhur inilah yang akan disapai oleh Bangsa Indonesia.
No comments:
Post a Comment