Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas Konstitusi
1787, yang telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika dengan tradisi
demokrasinya seringkali dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah :
1. Seperti
namanya, bentuk negara Amerika Serikat adalah federasi/serikat, dengan bentuk
pemerintahan republik. Sistem pemerintahan yang dianut adalah
Presidensial.
2. Adaya
pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Dioantara ketiga badan tersebut terjadi check and balance sehingga
tidak ada yang terlalu dominan.
3. Kekuasaan
eksekutif dipegang oleh Presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan. Presiden dan wapres dipilih melalui Pemilu, sehingga
tidak bertanggung jawab pada Kongres.
4. Kekuasaan
legislatif berada pada parlemen yang disebut Kongres. Kongres
terdiri dari 2 kamar, yakni Senat dan Hose of Representatif. Anggota
Senat terdiri perwakilan tiap tiap negara bagian (masing-masing 2). jadi ada
100 senator. Sedangkan House of Representatif ditentukan berdasarkan jumlah
penduduk.
5. Kekuasaan
yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang bebas dab
merdeka.
6. Sistem
kepartaian menganut sistem dwipartai. Ada dua partai yang dominan di Amerika
Serikat, yakni Partai Demokrat dan Republik.
7. Sistem
Pemilu menggunakan sistem distrik.
8. Sistem
pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang hampir sama dengan pemerintah
federal. Negara bagian dipimpin oleh Gubernur dengan mempunyai parlemen yang
sebagian besar berupa bikameral.
No comments:
Post a Comment